Memberikan deskripsi tentang pengertian hukum pidana tidaklah mudah. Pengertian yang diberikan para ahli tentang pengertian hukum pidana akan berkaitan dengan cara pandang, batasan dan ruang lingkup dari pengertian tersebut. Seorang ahli hukum pidana yang memberikan hukum pidana berdasarkan cara pandang tertentu akan berimplikasika pada batasan dan ruang lingkup hukum pidana. Tidak mengherankan jika dijumpai banyak sekali pengertian hukum pidana yang dikemukakan oleh para ahli hukum pidana yang berbeda antara satu dengan yang lain.
Moeljatno mengartikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1. Menentukan perbuatan-berbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggarnya.
2. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang diduga telah melanggar ketentuan tersebut.
Hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan penentuan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana serta kapan orang yang melakukan perbuatan pidana itu dijatuhi pidana, tetapi juga proses peradilan yang harus dijalankan.
Sudarto, seorang ahli pidana lain, mendefenisikan hukum pidana sebagai hukum yang memuat aturan-aturan hukum yang mengikatkan kepada perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat pidana. Sejalan dengan ini, maka kitab undang-undang hukum pidana (KHUP) memuat dua hal pokok yaitu :
1. Memuat pelukisan-pelukisan dari perbuatan-perbuatan yang diancam pidana, yang memungkinkan pengadilan mmenjatuhkan pidana.
2. KUHP menetapkan dan mengumumkan reaksi apa yang diterima oleh orang yang melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang itu.
B. SIFAT HUKUM PIDANA
Sudah menjadi pendapat umum bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Dengan kedudukan demikian kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan.
Pendapat yang dikemukakan oleh simons mengatakan bahwa, hukum pidana mengatur hubungan antara para individual sebagai anggota masyarakat dengan warga negara, sehingga merupakan bagian dari hukum publik.
Alga juga mengemukakan pendapatnya bahwa hukum pidana termasuk hukum publik. Karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan ekstensi badan negara.
Pendapat yang berbeda dikemukakan oleh Andi Zainal Abidin yang mengatakan bahwa, sebagian besar kaidah-kaidah dalam hukum pidana bersifat publik. Sebagian lagi bercampur dengan hukum publik dan hukum privat.
Secara teoretis terdapat beberapa kriteria yang dapat dijadikan dasar suatu hukum bidang itu merupakan publik dan hukum privat. Pertama, Kepentingan hukum yang dilindungi.
Kedua, Kedudukan para pihak dimata hukum (negara).
Ketiga, Pihak yang mempertahankan kepentingan.
C. FUNGSI HUKUM PIDANA
Sesuai dengan sifat sanksi pidana sebagai sanksi terberat atau paling keras dibandingkan dengan jenis-jenis sanksi dalam berbagai bidang hukum yang lain, idealnya fungsi hukum pidana haruslah ditempatkan sebagai upaya terakhir. Penggunaan hukum pidana dalam praktik penegakan hukum seharusnya dilakukan setelah berbagai bidang hukum yang lain itu untuk mengkondisikan masyarakat agar kembali kepada sikap tunduk dan patuh terhadap hukum, dilnilai tidak efektif lagi.
Fungsi hukum pidana yang demikian dalam teori sering kali pila disebut sebagai fungsi subsidiaritas. Artinya, penggunaan hukum pidana haruslah dilakukan secara hati-hati dan penuh dengan berbagai pertimbangan secara komprehensif.
D. TUJUAN HUKUM PIDANA
Para ahli hukum pidana memiliki pandangan yang berbeda mengenai tujuan hukum pidana, tetapi perbedaan tersebut mengarah pada kecenderungan yang sama, yaitu menyamakan antara tujuan hukum pidana dan tujuan penjatuhan pidana. Ketika mereka membahas tujuan hukum pidana, umumnya mereka mengaitkan dengan tujuan pemidanaan, karena antara keduanya memang tidak terdapat perbedaan prinsipil.
Secara umum dapat dikatakan bahwan sasaran yang hendak dituju oleh hukum pidana adalah melindungi kepentingan masyarakat dan perseorangan dari tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan akibat adanya suatu pelanggaran oleh seseorang. Hukum pidana tidak hanya menitikberatkan kepada perlindungan masyarakat, tetapi juga individu perseorangan, sehingga tercipta keseimbangan dan keserasian.
Dalam konteks teori pemidanaan, pemikiran aliran klasik sejalan dengan teori absolut atau teori retributif. Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang yang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana. Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Source "Dasar-dasar hukum pidana".


0 Comments